SUB BAGIAN UMUM
TUGAS POKOK
Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat dalam urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, organisasi, ketatalaksanaan, kepegawaian, penyusunan bahan kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat.
RINCIAN TUGAS
- Menyusun rencana dan program kegiatan SubbagianU
- Pengelolaan urusan tata usaha, surat menyurat dan kearsipan.
- Pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
- Pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan.
- Membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) susuai dengan kewenangannya.
- Penyiapan dan penyusunan bahan kerja sama dalam lingkup kewenangan Badan.
- Pengelolaan publikasi dan hubungan masyarakat.
- Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan Program dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan Pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.